Equity Theory adalah teori yang
menyatakan bahwa orang cenderung mencari keseimbangan dalam hubungan sosial dan
menilai adil atau tidaknya sebuah situasi atau hubungan dengan membandingkan
input dan outputnya dengan orang lain dalam situasi yang sama. Teori ini
pertama kali dikemukakan oleh J. Stacy Adams pada tahun 1963.
Adams merumuskan teori ini
setelah melakukan penelitian tentang bagaimana orang menilai keadilan dalam
hubungan kerja. Ia menemukan bahwa orang lebih memperhatikan perbandingan
antara input (kontribusi yang mereka berikan seperti waktu, usaha, dan
keterampilan) dan output (penghargaan atau kompensasi yang mereka terima
seperti gaji, bonus, dan tunjangan) mereka dengan input dan output orang lain
dalam situasi yang sama.
Adams menegaskan bahwa orang
merasa tidak adil jika mereka memberikan input yang lebih besar tetapi output
yang sama atau lebih kecil daripada orang lain dalam situasi yang sama.
Sebaliknya, jika mereka memberikan input yang sama atau lebih kecil tetapi
output yang lebih besar daripada orang lain dalam situasi yang sama, mereka
akan merasa terlalu diuntungkan atau merasa bersalah.
Equity Theory menjadi dasar bagi
penelitian di bidang psikologi sosial, manajemen organisasi, dan hubungan antar
personal. Teori ini juga terkait dengan konsep penghargaan dan hukuman dalam
teori penguatan (reinforcement theory) dan motivasi.