Corporate Governance adalah
praktek pengelolaan dan pengaturan perusahaan yang bertujuan untuk memastikan
bahwa perusahaan dijalankan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan
nilai-nilai etika dan hukum yang berlaku. Corporate Governance juga mencakup tata
kelola perusahaan, pengambilan keputusan, serta hubungan antara manajemen,
pemegang saham, dan stakeholder lainnya.
Sejarah Corporate Governance
dimulai pada awal abad ke-20 ketika para pemegang saham mulai menyadari bahwa
mereka memerlukan hak dan perlindungan yang lebih besar dari
perusahaan-perusahaan yang mereka investasikan. Pada saat itu,
perusahaan-perusahaan besar seperti Ford dan General Electric dimiliki oleh
keluarga atau individu kaya, dan keputusan bisnis diambil oleh orang-orang
dalam keluarga atau individu tersebut.
Pada tahun 1932, di Amerika
Serikat, Securities and Exchange Commission (SEC) didirikan untuk mengatur
pasar modal dan memberikan perlindungan terhadap praktek bisnis yang tidak
etis. Kemudian pada tahun 1940-an, diperkenalkanlah model tata kelola
perusahaan yang mengakui bahwa manajemen perusahaan bertanggung jawab kepada
para pemegang saham.
Pada tahun 1992, Oliver
Williamson, seorang profesor ekonomi di University of California, Berkeley,
memperkenalkan konsep "Governance Structure" dalam bukunya yang
berjudul "The Nature of the Firm". Konsep ini mempertimbangkan
hubungan dan kontrak antara para pemegang saham, manajemen, dan stakeholder
lainnya dalam suatu perusahaan.
Sejak tahun 2000-an, Corporate
Governance semakin menjadi topik utama dalam dunia bisnis karena adanya skandal
korporasi yang terjadi di perusahaan-perusahaan besar seperti Enron, WorldCom,
dan Tyco. Skandal ini memicu kebutuhan untuk meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan.
Pada tahun 2004, Komite Nasional
untuk Tata Kelola Perusahaan (KNKG) dibentuk di Indonesia sebagai respons
terhadap skandal korporasi yang terjadi pada saat itu. KNKG kemudian
mengeluarkan Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang menjadi acuan bagi perusahaan-perusahaan
di Indonesia dalam menerapkan praktik-praktik Corporate Governance yang baik.
Sejak itu, praktik Corporate
Governance semakin berkembang dan menjadi hal yang penting bagi
perusahaan-perusahaan di seluruh dunia dalam memastikan keberlanjutan dan kesuksesan
bisnis mereka.