Grand Theory: Corporate Governance

 

Corporate Governance adalah praktek pengelolaan dan pengaturan perusahaan yang bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan dijalankan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan nilai-nilai etika dan hukum yang berlaku. Corporate Governance juga mencakup tata kelola perusahaan, pengambilan keputusan, serta hubungan antara manajemen, pemegang saham, dan stakeholder lainnya.

Sejarah Corporate Governance dimulai pada awal abad ke-20 ketika para pemegang saham mulai menyadari bahwa mereka memerlukan hak dan perlindungan yang lebih besar dari perusahaan-perusahaan yang mereka investasikan. Pada saat itu, perusahaan-perusahaan besar seperti Ford dan General Electric dimiliki oleh keluarga atau individu kaya, dan keputusan bisnis diambil oleh orang-orang dalam keluarga atau individu tersebut.

Pada tahun 1932, di Amerika Serikat, Securities and Exchange Commission (SEC) didirikan untuk mengatur pasar modal dan memberikan perlindungan terhadap praktek bisnis yang tidak etis. Kemudian pada tahun 1940-an, diperkenalkanlah model tata kelola perusahaan yang mengakui bahwa manajemen perusahaan bertanggung jawab kepada para pemegang saham.

Pada tahun 1992, Oliver Williamson, seorang profesor ekonomi di University of California, Berkeley, memperkenalkan konsep "Governance Structure" dalam bukunya yang berjudul "The Nature of the Firm". Konsep ini mempertimbangkan hubungan dan kontrak antara para pemegang saham, manajemen, dan stakeholder lainnya dalam suatu perusahaan.

Sejak tahun 2000-an, Corporate Governance semakin menjadi topik utama dalam dunia bisnis karena adanya skandal korporasi yang terjadi di perusahaan-perusahaan besar seperti Enron, WorldCom, dan Tyco. Skandal ini memicu kebutuhan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan.

Pada tahun 2004, Komite Nasional untuk Tata Kelola Perusahaan (KNKG) dibentuk di Indonesia sebagai respons terhadap skandal korporasi yang terjadi pada saat itu. KNKG kemudian mengeluarkan Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang menjadi acuan bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia dalam menerapkan praktik-praktik Corporate Governance yang baik.

Sejak itu, praktik Corporate Governance semakin berkembang dan menjadi hal yang penting bagi perusahaan-perusahaan di seluruh dunia dalam memastikan keberlanjutan dan kesuksesan bisnis mereka.

www.domainesia.com
DomaiNesia