Grand Theory: Agency Theory

 

Agency theory adalah teori yang menggambarkan hubungan antara dua pihak, yaitu prinsipal dan agen, dalam sebuah kontrak. Prinsipal adalah pihak yang mempercayakan suatu tugas atau keputusan kepada agen, sedangkan agen adalah pihak yang melaksanakan tugas atau membuat keputusan atas nama prinsipal.

Teori ini pertama kali dicetuskan oleh seorang ekonom bernama Michael C. Jensen dan seorang ahli akuntansi bernama William H. Meckling dalam sebuah artikel berjudul "Theory of the Firm: Managerial Behavior, Agency Costs and Ownership Structure" yang diterbitkan pada tahun 1976.

Namun, konsep dasar dari agency theory telah ada sejak lama dan telah diterapkan dalam berbagai bidang seperti bisnis, politik, dan sosial. Pada awalnya, teori ini digunakan untuk menjelaskan hubungan antara pemegang saham (prinsipal) dengan manajemen perusahaan (agen) dalam mengambil keputusan dan menjalankan bisnis. Namun, seiring waktu, teori ini telah diperluas dan diterapkan pada berbagai situasi, seperti hubungan antara pemimpin politik dan warga negara, hubungan antara dokter dan pasien, dan hubungan antara orang tua dan anak.

Terdapat konsep biaya agensi yang merupakan biaya yang terjadi karena adanya konflik kepentingan antara prinsipal dan agen. Biaya agensi dapat terjadi akibat adanya asimetri informasi, di mana agen memiliki informasi yang lebih banyak daripada prinsipal atau karena agen memiliki insentif untuk bertindak sesuai kepentingannya sendiri, bukan kepentingan prinsipal. Oleh karena itu, agency theory juga membahas cara-cara untuk mengurangi biaya agensi dan meningkatkan kinerja agen untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh prinsipal.